Dalam rangka penyelesaian administrasi dana bantuan pasca bencana, pada hari Kamis, 19 September 2019 pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor BPBD Klungkung dilaksanakan rapat teknis dengan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Bali beserta para penerima bantuan sosial tidak terencana diWilayah Kabupaten Klungkung. Rapat yang dihadiri sebanyak 25 orang peserta dibuka langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klungkung yang membahas tentang penjelasan pemanfaatan dana Bantuan Sosial Tidak Terencana dan proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Bali. Sementara itu, Kalaksa BPBD Klungkung menekankan agar penerima bantuan tertib administrasi dan mematuhi persyaratan penyampaian LPJ sesuai peraturan yang telah ditentukan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi bansos serta Pakta Integritas. Rapat berakhir pukul 11.30 Wita ditutup oleh Kalaksa BPBD Klungkung.