Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blower system) yang disingkat dengan WBS Klungkung untuk Kabupaten Klungkung adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi. Tujuan dari WBS adalah sebagai sarana dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. sehingga jalanya sistem pemerintahan yang bersih dan profesional untuk tercapainya kesejahteraan dan kwalitas kerja yang maksimal.