Untuk pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dan pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, Dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
-
Identifikasi jenis pengaduan:Tentukan apakah pengaduan Anda terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat badan publik atau pelanggaran oleh pihak yang memiliki izin/perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.
-
Siapkan data dan informasi:Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa dokumen, foto, video, atau saksi mata.
-
Pilih saluran pengaduan:
- SP4N LAPOR : SP4N LAPOR adalah sistem pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Klungkung. Anda bisa mengaksesnya melalui website atau aplikasi.
- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Klungkung: Anda dapat menghubungi atau mendatangi kantor PPID Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan. Alamatnya biasanya tersedia di website resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung.
- Layanan Pengaduan Langsung: Anda juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor badan publik terkait atau ke instansi yang berwenang.
-
Sampaikan pengaduan:Jelaskan secara rinci kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, dan bukti-bukti yang Anda miliki. Sertakan juga data diri Anda sebagai pelapor.
-
Tindak lanjut:Setelah menerima pengaduan, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda akan mendapatkan informasi mengenai proses penanganan pengaduan Anda.