ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila pemohon informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. BPBD Kabupaten Klungkung tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkanoleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan