Langsung ke isi
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila pemohon informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- BPBD Kabupaten Klungkung tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkanoleh Pemohon Informasi.
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan