Tolak Gratifikasi BPBD

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

 

 

 

KOMPETISI YEL-YEL BPBD KABUPATEN KLUNGKUNG DALAM BULAN PERINGATAN PRB 2022

Dalam rangka bulan peringatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajak rekan-rekan BPBD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk mengikuti Kompetisi Yel-Yel Bulan Peringatan PRB 2022. Kompetisi ini dimulai pada 19 September 2922 dan berakhir pada 30 September 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan dan menggaungkan semangat pengurangan risiko bencana untuk resiliensi berkelanjutan. Tema kompetisi yang pertama kali diselenggarakan ini yaitu’Pengurangan Risiko Bencana’. Dalam Kompetisi tersebut BPBD Kabupaten Klungkung meraih juara 2 untuk kategori BPBD Tingkat Kabupaten.

Salam Tangguh !!!

Pencairan Bansos Tidak Terencana

Kunjungan BPBD Provinsi Bali Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi ke BPBD Kab. Klungkung pada hari Selasa, 04 Oktober 2022 pukul 09.00 wita, bertempat di BPBD Kab. Klungkung dalam rangka mempercepat proses pencairan Bantuan Sosial Tidak Terencana, serta Nota Dinas terkait Permohonan …

Read More

whistle blower system klungkung

Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blower system) yang disingkat dengan WBS Klungkung untuk Kabupaten Klungkung adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi. Tujuan dari WBS adalah …

Read More