Tugas dan Fungsi BPBD Klungkung

BPBD Mempunyai Tugas Pokok : a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pananganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ;b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ;d. menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;e. melaporkan … Baca Selengkapnya