Tolak Gratifikasi BPBD

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

 

 

 

Gratifikasi & Konflik Kepentingan

Kondisi dimana pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memepengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atas tindakan yang dibuat dan dilakukan oleh pejabat. Lalu dari mana sebenarnya sumber konflik kepentingan …

Read More