Pengaduan penyalahgunaan wewenang Kabupaten Klungkung

Untuk pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dan pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, Dengan mengikuti tata cara sebagai berikut: 
  1. Identifikasi jenis pengaduan:
    Tentukan apakah pengaduan Anda terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat badan publik atau pelanggaran oleh pihak yang memiliki izin/perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.
  2. Siapkan data dan informasi:
    Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa dokumen, foto, video, atau saksi mata.
  3. Pilih saluran pengaduan:
    • SP4N LAPOR : SP4N LAPOR adalah sistem pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Klungkung. Anda bisa mengaksesnya melalui website atau aplikasi.
    • PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Klungkung: Anda dapat menghubungi atau mendatangi kantor PPID Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan. Alamatnya biasanya tersedia di website resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung.
    • Layanan Pengaduan Langsung: Anda juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor badan publik terkait atau ke instansi yang berwenang.
  4. Sampaikan pengaduan:
    Jelaskan secara rinci kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, dan bukti-bukti yang Anda miliki. Sertakan juga data diri Anda sebagai pelapor.
  5. Tindak lanjut:
    Setelah menerima pengaduan, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anda akan mendapatkan informasi mengenai proses penanganan pengaduan Anda.