Semarapura- (23/05/25)
Bertempat di Kantor BPBD Klungkung diadakan rapat internal. Rapat internal dipimpim oleh Bapak Kepala Pelaksana serta diikuti seluruh staff BPBD. Rapat tersebut membahas mengenai perencanaan pembuatan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana. Rapat tersebut mendiskusikan besaran bantuan sosial dan mekanisme pencairan bantuan sosial.