Tugas dan Fungsi BPBD Klungkung


a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pananganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ;
d. menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ;
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran yang dan barang ;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPBD Menyelenggarakan Fungsi :


a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ; dan
b. pengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.